Kemarin, putusannya adalah kematian Sambo dan Putri Candrawathi yang berusia 20 tahun

Jakarta (Partaipandai.id) –

Lima laporan hukum pada Senin (13/2) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Klik di sini untuk berita selengkapnya

1. Ferdy Sambo divonis mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

2. Hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Briptu J terpenuhi

Ketua Pengadilan Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) sudah terpenuhi.

“Unsur rencana sebelumnya jelas sudah terpenuhi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

3. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J), Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menetapkan terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

4. Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim vonis mati Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

5. Mahfud MD mengatakan vonis Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah Senin sore, hanya berselang beberapa menit setelah Ketua Mahkamah Agung Wahyu Imam Santoso membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. .

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *