
Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai kejadian di bidang hukum terjadi pada Minggu (14/5), mulai dari MER-C yang mengklaim serangan rudal Israel ke Gaza merusak fasilitas Rumah Sakit Indonesia hingga Kapolda Papua yang memastikan pekerja BTS tidak disandera oleh KKB.
Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
1. MER-C mengatakan serangan rudal Israel merusak fasilitas Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Fasilitas Rumah Sakit Indonesia di Bayt Lahiya, Gaza Utara, dirusak oleh serangan rudal dan bom yang ditembakkan jet tempur Israel sejak agresi dimulai pada Selasa (9/5) hingga Sabtu (13/5).
Informasi itu disampaikan Farid, relawan Indonesia di Jalur Gaza Farid kepada MER-C Pusat di Jakarta, Minggu.
“Kerusakan parah parah terjadi di beberapa fasilitas rumah sakit Indonesia di Jalur Gaza utara,” kata Farid.
Baca selengkapnya Di Sini.
2. Survei Indikator: Publik Puas dengan Kinerja Polri pada Mudik 2023
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei, di mana masyarakat puas dengan kinerja Polri, baik dalam kebijakan maupun pelayanan selama masa mudik dan mudik Lebaran 2023.
“Sebanyak 74,3 persen masyarakat setuju dengan langkah Polri menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas SATU ARAH Dan arus balik saat mudik Lebaran. Bahkan, angka itu meningkat 82,2 persen untuk kelompok responden yang khusus mudik,” kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan daring di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya Di Sini.
3. Kejaksaan Agung menindak tegas kejaksaan yang memeras tersangka narkoba
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa secara obyektif jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku narkoba di Kabupaten Batubara.
“Yang bersangkutan dicopot sementara dari jabatan kejaksaan, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk pemeriksaan pengawasan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca selengkapnya Di Sini.
4. Kejaksaan Agung memastikan bahwa uji materi tidak melemahkan kejaksaan dalam memberantas korupsi
Kejaksaan Agung RI memastikan uji materi kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Agung yang diajukan oleh advokat tidak melemahkan semangat kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah, untuk menangani dan memberantas korupsi di Indonesia. negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan uji materi kewenangan ini bukan yang pertama kali, sehingga tidak mengganggu secara psikologis. kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan korporasi atau pemerintah.
Baca selengkapnya Di Sini.
5. Kapolda Papua memastikan pekerja BTS tidak disandera
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan empat pekerja proyek tower BTS PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Okbab, Kabupaten Pengunungan Bintang, Provinsi Papua. tidak lagi disandera.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Fakhiri mengatakan keempat pekerja proyek tersebut sudah bersama masyarakat di Distrik Okbab, dan korban penyanderaan yang terluka dan dianiaya oleh kelompok KKB sudah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat. .
Baca selengkapnya Di Sini.
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

