
Nusa Dua, Bali (Partaipandai.id) – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan migrasi dari siaran televisi terestrial analog ke digital atau matikan analog (ASO) penting dilakukan Indonesia dalam rangka efisiensi frekuensi.
Baca juga: Menantikan siaran televisi digital
“Mengapa Indonesia harus memiliki ASO? Pertama, untuk kepentingan masyarakat. Publik akan mendapatkan siaran yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologi yang canggih, namun lebih dari itu, ASO untuk efisiensi frekuensi,” kata Niken saat ditemui wartawan di Mulia Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8).
Dijelaskannya, migrasi ke siaran televisi digital dapat mengefisienkan frekuensi, yakni satu frekuensi dapat digunakan untuk 6 sampai 12 stasiun televisi. Berbeda dengan siaran televisi analog, diperlukan satu frekuensi untuk setiap stasiun televisi.
Niken mengatakan frekuensi yang tersisa dapat digunakan untuk memperluas akses internet, terutama di daerah yang akses internetnya sulit.
“Jadi dengan migrasi TV digital ini, daerah-daerah yang sudah tempat kosong infrastruktur atau akses internet nantinya bisa dibangun dan masyarakat di seluruh Indonesia akan bisa mendapatkan akses internet yang baik,” ujarnya.
Baca juga: Kominfo bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi penerima set top box
Selain efisiensi frekuensi, ASO juga penting bagi Indonesia terkait perkembangan teknologi 5G dengan internet berkecepatan tinggi. Dengan cara ini, diharapkan upaya ASO juga dapat meningkatkan sektor ekonomi digital.
Menurut Niken, pemerintah berharap semakin banyak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang masuk ke pasar platform pasar. Ditambahkannya, akses internet sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau UMKM di seluruh pelosok Indonesia, tidak hanya di kota-kota besar.
“Dengan ASO, infrastruktur telekomunikasi akan dibangun, akses internet akan lebih merata. Dengan sendirinya, UMKM akan mendapatkan prioritas atau tempat dalam ekonomi digital,” ujarnya.
Niken juga memastikan Indonesia akan mengakhiri siaran televisi analog selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022. Hal ini sesuai dengan pasal yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja yaitu UU No. 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Indonesia harus menghentikan siaran televisi analog selambat-lambatnya dua tahun setelah peraturan itu disahkan.
“Untuk ASO, karena berdasarkan UU Cipta Kerja, harus diberikan dua tahun setelah UU Cipta Kerja disahkan. Dan itu jatuh pada 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika tentu akan mematuhi UU Cipta Kerja,” kata Niken.
Baca juga: Pemerintah mempercepat distribusi “set top box”
Baca juga: Pemerintah menetapkan “multiple ASO” untuk peralihan TV digital
Baca juga: Berharap di set top box untuk menonton siaran digital
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Redaktur: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022

