
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengidentifikasi kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs perjudian dan pornografi.
“Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasi kasus penggunaan domain pemerintah untuk perjudian dan pornografi dan telah mengeluarkan teguran kepada pengelola domain yang bersangkutan,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada Partaipandai.id, Rabu.
Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola domain lembaga terkait.
Baca juga: BSSN melindungi situs web pemerintah dari konten perjudian online
Domain yang disusupi umumnya adalah subdomain yang tidak lagi dikelola secara efektif oleh agensi tetapi tidak dihapus.
Dia mengatakan, penyusupan bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain tidak menghapus domain atau subdomain yang sudah tidak digunakan lagi oleh instansi, menggunakan sistem manajemen konten (CMS) yang manajemen keamanannya tidak terkelola dengan baik, serta kemampuan sumber daya manusia yang terbatas.
Terkait penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs perjudian dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menanganinya.
“Kemenkominfo telah mengeluarkan teguran dan menangguhkan domain yang tidak mengindahkan teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemenkominfo, kata Usman, juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memberikan sosialisasi keamanan informasi kepada pengelola domain atau website pemerintah.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan patroli siber terhadap penyalahgunaan domain atau website pemerintah untuk tujuan selain ketentuan yang semestinya.
Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir banyak ditemukan website, baik dari Pemda, sekolah maupun perguruan tinggi yang memuat konten judi online.
Bahkan BSSN mengungkapkan kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.
Dalam temuan BSSN, ditemukan ada 291 website milik PSE publik yang terpapar konten judi online dengan rincian 30 website milik Pemerintah, 38 website milik sekolah, dan 68 website milik perguruan tinggi.
Baca juga: Kemenkominfo membeberkan langkah penanganan situs pemda yang disusupi judi online
Baca juga: BSSN memberikan rekomendasi terkait keberadaan situs pemda yang memuat perjudian online
Baca juga: Kemenkominfo membeberkan kendala pemberantasan situs judi online
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

