Mereka juga dapat menyusup ke situs web milik lembaga pemerintah
Jakarta (Partaipandai.id) – Pejabat Kementerian Hukum dan HAM menilai maraknya perjudian on line masif di media sosial dan aplikasi pesan instan menyulitkan pihak berwenang untuk membasmi situs judi online di internet.
“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi on line Karena promosinya masif dan sangat mudah,” kata Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Selasa.
Bahkan, kata dia, situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi sasaran utama promosi judi online karena sering diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi pelayanan publik.
“Kita juga bisa menyusup ke situs-situs milik instansi pemerintah,” tambah Tubagus Erif.
Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Ya, apapun yang disebarluaskan melalui platform apapun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa dikenakan tindakan hukum,” kata Tubagus Erif.
Selain itu, menurut dia, pengguna dapat menuntut pertanggungjawaban dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan berbagai kendala pemberantasan situs judi online.
Kendala teknis pertama adalah platform judi online sering kali hadir dengan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan sebelumnya yang telah diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain menjadikan platform lintas batas sebagai tantangan teknis kedua.
Sedangkan kendala non teknis yang dihadapi Kemenkominfo adalah terdeteksinya aktivitas perjudian pada platform yang tidak secara khusus menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.
Dedy juga mengatakan, menawarkan slot judi online melalui aplikasi messaging WhatsApp juga menjadi tantangan lain karena kontennya bersifat private, sedangkan kemampuan monitoring yang dilakukan Kemenkominfo terbatas pada konten publik.
Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 2018 hingga 4 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses terhadap 525.532 konten perjudian di berbagai platform digital.
Baca juga: Polisi menyita aset Rp67 miliar dalam kasus penipuan investasi Binomo
Baca juga: Penipu agen BRILink Pariaman menggunakan uangnya untuk judi “online”
Reporter: Gracia Simanjuntak
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022