
Denpasar (Partaipandai.id) –
Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga negara Rusia.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, menjelaskan, deportasi keempat WNA Nigeria itu karena melebihi izin tinggal (memperpanjang), sedangkan seorang warga negara Rusia karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan membuka usaha tenis di Bali.
Keempat WNA asal Nigeria yang dideportasi itu berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).
Mereka berempat ditangkap pada 7 Maret 2023 saat Tim Patroli Darat Imigrasi Ngurah Rai dan anggota Tim Pengawas WNA melakukan razia.
Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat imigrasi Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh tim Inteldakim terkait aktivitas WNA yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Inteldakim, ternyata IZ sedang melakukan aktivitas sebagai pelatih tenis di sebuah gelanggang olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai perlu adanya tindakan tegas terhadap warga asing yang telah melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Koster mengatakan bahwa wisatawan yang ingin berwisata ke Bali sebaiknya menggunakan Biro perjalanan dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor saat berwisata di Bali.
Ia pun meminta masyarakat aktif melapor ke pihak terkait jika menemukan wisatawan yang melanggar aturan saat berwisata di Bali.
“Apapun bentuknya, apalagi yang menghina lembaga negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya, bisa langsung lapor ke Kapolda, Kakanwil Kemenag. Hukum dan HAM, serta Dinas Pariwisata dan Polda Bali,” kata Gubernur Wayan. Koster.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, jajaran Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja mengawasi WNA dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Jika ada warga negara asing yang melanggar hukum, kami siap mengambil tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat.
Aksi penangkapan kelima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini pihak imigrasi gencar melakukan pengawasan terhadap WNA.
Pengkhotbah: Rolandus Nampu
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

