Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
“Benar hari ini dia dibebaskan dari Lapas Klas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh narapidana kasus korupsi itu diajukan melalui mekanisme yang sama dengan narapidana lainnya. Juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: Sidang PK Ratu Atut berlanjut di pengadilan
Baca juga: Mantan bawahan mengaku menyetor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno
Baca juga: KPK periksa kesaksian setoran uang kepada Ratu Atut-Rano Karno
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Meski mendapat pembebasan bersyarat, mantan Gubernur Banten itu wajib mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025.
Selama program pembinaan, yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana atau pelanggaran umum dan khusus.
Dia menegaskan jika Ratu Atut melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan dia akan kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022