By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Home
  • Profil Pandai
  • Pengurus
  • PPID
  •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • My Bookmarks
  • Hubungi Kami
Reading: Menko Polhukam: Penundaan pemilu yang dipaksakan menimbulkan masalah hukum
Share
Notification Show More
Latest News
KPU RI telah merancang jadwal vermin untuk perbaikan Partai Prima
March 22, 2023
Apriyani/Fadia dan Febriana/Amalia lolos ke 16 besar
March 22, 2023
Kemarin, KPK memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke perantara untuk merekrut bintara.
March 21, 2023
Spotify menghadirkan Ramadan Hub mulai 22 Maret 2023
March 21, 2023
iPhone 15 disebut akan menggunakan USB Type C
March 21, 2023
Aa
Aa
Partai Negeri Daulat IndonesiaPartai Negeri Daulat Indonesia
  • Beranda
    • PROFIL PANDAI
    • PPID
    • AD/ART PANDAI
    • PENGURUS
    •  PENDAFTARAN ANGGOTA
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Berita
    • Pemilu
    • Hiburan
    • Ekonomi
    • Teknologi
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Partai Pandai. All Rights Reserved.
Politik

Menko Polhukam: Penundaan pemilu yang dipaksakan menimbulkan masalah hukum

March 18, 2023
Updated 2023/03/18 at 5:43 PM
Share
SHARE

Oke, pemilihan tidak terjadi, jadi bagaimana melakukannya jika harus ditunda, amandemen konstitusi

Manado (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara mengatakan, masalah hukum akan muncul jika penundaan pemilu dipaksakan.

“Oke, pilkada tidak jadi, bagaimana kalau kita tunda, ubah UUD,” kata Menko Mahfud di Manado, Sabtu.

Menurutnya, mengubah UUD akan menelan biaya politik, sosial, dan biaya uang jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.

Coba bayangkan seperti ini, katanya, pada 20 Oktober 2024, masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, karena menurut konstitusi, pasal 7 mengatakan pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

“Jadi 20 Oktober berakhir, lalu karena ada keputusan MA atau pengadilan menunda pilkada, harus mengubah UUD karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang untuk mengubah jadwal pilkada,” katanya.

More Read


Ridwan Kamil: Jelang Pemilu 2024, mari satukan persepsi

Presiden meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub di Jayapura
Pemuka agama deklarasikan pemilu 2024 damai tanpa politisasi agama
Wakil MPR: Upaya peningkatan jumlah pengusaha harus didukung semua pihak
Jokowi akan meresmikan PYCH dan menanam jagung di “food estate” Keerom.

Jadwal pemilu adalah muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang, katanya.

Baca juga: Mahfud: Kami bertekad menggelar pemilu serentak pada 2024

Baca juga: Bawaslu: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menempatkan penyelenggara pemilu dilematis

“Jadwal teknis pemilu memang ada di undang-undang, tapi jadwal periodik definitifnya isi konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang atau oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” ujarnya.

Pembuat konstitusi, jika asumsi partai politik ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin mengubah konstitusi karena syarat mengubah konstitusi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. MPR.

“Nah, kalau mau mengubah jadwal pemilu, lalu MPR mau bersidang, ayo kita sidang, PDI-P tidak mau hadir, Nasdem tidak mau hadir, tidak mau ditunda, Demokrat tidak mau, jadi tidak ada kuorum, bahkan tidak ada 2/3 dari yang hadir di sidang itu,” katanya.

Akibatnya, sidang MPR menjadi tidak sah dan keadaan menjadi kacau mulai 21 Oktober 2024.

“Oleh karena itu mari kita pastikan agar pilkada tidak ditunda meskipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya,” ujarnya.

Menurut Menko Mahfud, menyusun undang-undang dasar baru, mengundang sidang MPR untuk membuat kesepakatan politik untuk melakukan perubahan jadwal pemilu, akan jauh lebih mahal dengan biaya sosial dan politik dibandingkan menunda pemilu.

“Itu sangat mahal. Mari kita jaga kehidupan berkonstitusi kita ini,” ajaknya.

Baca juga: Bamsoet mengatakan masih terlalu dini untuk meributkan penundaan pilkada

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi saat ini.

“Itu untuk jangka panjang saja, nanti setelah pemilu, baru besok dipertimbangkan lagi. Bagaimana kalau suatu saat perlu perpanjangan, jadi baru dipikirkan saja,” ujarnya.

Ini, kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapannya sudah dimulai.

Pengkhotbah: Karel Alexander Polakitan
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

You Might Also Like

KPU RI telah merancang jadwal vermin untuk perbaikan Partai Prima

TNI memetakan potensi ancaman pengembangan IKN

Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima Anugerah Ulos Perbendaharaan 2022

PBB akan berhubungan dengan PAN dan Gerindra di awal Ramadhan

Komisi II memanggil Bawaslu terkait putusan Prima repair vermin

TAGGED: dipaksakan, hukum, masalah, menimbulkan, Menko, Pemilu, penundaan, Polhukam, yang
Redaksi Pandai March 18, 2023
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
Previous Article Mahfud: Kami bertekad menggelar pemilu serentak pada 2024
Next Article Kementerian Komunikasi dan Informatika mencegah penyebaran hoaks selama Ramadan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda mungkin suka

KPU RI telah merancang jadwal vermin untuk perbaikan Partai Prima

March 22, 2023

TNI memetakan potensi ancaman pengembangan IKN

March 21, 2023

Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima Anugerah Ulos Perbendaharaan 2022

March 21, 2023

PBB akan berhubungan dengan PAN dan Gerindra di awal Ramadhan

March 21, 2023
about us

Partai Negeri Daulat Indonesia, membawa Indonesia lebih berdaulat dengan rendah hati.

© Partai Pandai. All Rights Reserved.

Gabung Bersama Kami!

Bersama Partai Pandai, Negeri menjadi berdaulat sepenuhnya.

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?