Oke, pemilihan tidak terjadi, jadi bagaimana melakukannya jika harus ditunda, amandemen konstitusi
Manado (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara mengatakan, masalah hukum akan muncul jika penundaan pemilu dipaksakan.
“Oke, pilkada tidak jadi, bagaimana kalau kita tunda, ubah UUD,” kata Menko Mahfud di Manado, Sabtu.
Menurutnya, mengubah UUD akan menelan biaya politik, sosial, dan biaya uang jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Coba bayangkan seperti ini, katanya, pada 20 Oktober 2024, masa jabatan Presiden Jokowi berakhir, karena menurut konstitusi, pasal 7 mengatakan pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.
“Jadi 20 Oktober berakhir, lalu karena ada keputusan MA atau pengadilan menunda pilkada, harus mengubah UUD karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang untuk mengubah jadwal pilkada,” katanya.
Jadwal pemilu adalah muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang, katanya.
Baca juga: Mahfud: Kami bertekad menggelar pemilu serentak pada 2024
Baca juga: Bawaslu: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menempatkan penyelenggara pemilu dilematis
“Jadwal teknis pemilu memang ada di undang-undang, tapi jadwal periodik definitifnya isi konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang atau oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” ujarnya.
Pembuat konstitusi, jika asumsi partai politik ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin mengubah konstitusi karena syarat mengubah konstitusi harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. MPR.
“Nah, kalau mau mengubah jadwal pemilu, lalu MPR mau bersidang, ayo kita sidang, PDI-P tidak mau hadir, Nasdem tidak mau hadir, tidak mau ditunda, Demokrat tidak mau, jadi tidak ada kuorum, bahkan tidak ada 2/3 dari yang hadir di sidang itu,” katanya.
Akibatnya, sidang MPR menjadi tidak sah dan keadaan menjadi kacau mulai 21 Oktober 2024.
“Oleh karena itu mari kita pastikan agar pilkada tidak ditunda meskipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya,” ujarnya.
Menurut Menko Mahfud, menyusun undang-undang dasar baru, mengundang sidang MPR untuk membuat kesepakatan politik untuk melakukan perubahan jadwal pemilu, akan jauh lebih mahal dengan biaya sosial dan politik dibandingkan menunda pemilu.
“Itu sangat mahal. Mari kita jaga kehidupan berkonstitusi kita ini,” ajaknya.
Baca juga: Bamsoet mengatakan masih terlalu dini untuk meributkan penundaan pilkada
Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi saat ini.
“Itu untuk jangka panjang saja, nanti setelah pemilu, baru besok dipertimbangkan lagi. Bagaimana kalau suatu saat perlu perpanjangan, jadi baru dipikirkan saja,” ujarnya.
Ini, kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapannya sudah dimulai.
Pengkhotbah: Karel Alexander Polakitan
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023