
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Kemenkominfo menghormati dan mematuhi semua proses hukum yang berjalan,” demikian keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
Baca juga: Kejaksaan Agung melarang dua pihak swasta terkait korupsi BTS Kominfo
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI. Proyek pengadaan BTS Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan efektivitas pemerintahan setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka.
“Urusan pemerintahan sudah berjalan by system, semua ada aturannya, kita ingin semuanya berjalan dengan baik. Tidak perlu terlalu mengkhawatirkan efektivitas pemerintahan,” kata Faldo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Faldo mengatakan, setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka, posisi Menteri Komunikasi dan Informatika akan diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Kita tunggu saja pengumuman resminya dalam waktu dekat. Tentu ini akan diprioritaskan,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS
Baca juga: BPKP menyebut kerugian korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 8,32 triliun
Baca juga: Kejaksaan akan segera menyiapkan surat dakwaan lengkap dengan kasus korupsi BTS Bakti
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

