Survei Populi Center: Elektabilitas Ganjar mengungguli Prabowo dan Anies

Jakarta (Partaipandai.id) – Hasil survei terbaru Lembaga Penelitian Opini Publik dan Kebijakan (Populi) Center yang dipublikasikan di Jakarta, Senin, menunjukkan tingkat elektabilitas Ganjar Pranowo mengungguli dua calon presiden Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Simulasi pemilihan presiden yang digelar dalam survei pada 5–12 Juni 2023 menunjukkan Ganjar Pranowo meraih 35,8 persen suara dari total 1.200 responden, sedangkan Prabowo Subianto 33,4 persen dan Anies Baswedan 23,2 persen.

“Elektabilitas ketiga tokoh yang berpeluang saling berebut dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang. Untuk tiga tokoh yakni Ganjar Pranowo, Prabowo dan Anies, elektabilitas tertinggi diperoleh Ganjar Pranowo dengan 35,8 persen,” ujar peneliti Populi Center Hartanto Rosojati saat mempresentasikan hasil surveinya di Kantor Populi Center, Jakarta, Senin.

Dalam survei yang sama, Populi Center juga mengajukan pertanyaan terbuka kepada 1.200 responden. Alhasil, elektabilitas Ganjar Pranowo masih memuncaki daftar tersebut dengan 21,9 persen suara, disusul Prabowo Subianto 19,3 persen, Anies Baswedan 14,4 persen, Joko Widodo 6,3 persen, Ridwan Kamil 1,3 persen, dan Mahfud MD 0,7 persen.

Nama Presiden RI Joko Widodo masih masuk daftar karena Populi Center mengajukan pertanyaan terbuka kepada responden, artinya lembaga survei tidak membatasi responden dengan nama-nama tokoh yang bisa dipilih.

Sementara itu, dari hasil pertanyaan terbuka elektabilitas cawapres, Sandiaga Uno menempati urutan pertama dengan 9,8 persen, disusul Ridwan Kamil 7,5 persen, Erick Thohir 5,9 persen, Mahfud MD 4,7 persen, Anies Baswedan 4,3 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 3,9 persen, Ganjar Pranowo 2,9 persen, Prabowo Subianto 2,9 persen, Khofifah Indar Parawansa 1,5 persen, dan Ma’ruf Amin 1,1 persen.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Survei Algoritma menyebut elektabilitas Ganjar mengungguli Prabowo dan Anies
Baca juga: Survei: Prabowo dinilai sebagai pemimpin yang mampu menumbuhkan perekonomian

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *