Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar 57 kontainer kayu ilegal asal Papua

Surabaya (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan 57 kontainer kayu ilegal asal Papua.

Direktur Jenderal Bantuan Hukum KLHK Ratio Ridho Sani kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan 870 meter kubik kayu olahan merbau diduga berasal dari penebangan liar di hutan Papua yang dapat memicu perubahan iklim. dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

“Dikirim dari Papua ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua angkutan laut yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita,” kata Rasio .

Dari hasil pemeriksaan Dirjen Hukum dan Penegakan Hukum, isi 57 kontainer seluruhnya adalah kayu olahan gergajian.gergaji mesinatau bungkusan berbagai ukuran dengan disertai dokumen berupa nota susulan.

Rasio menjelaskan bahwa catatan yang digunakan harus digunakan untuk mengangkut kayu lebih lanjut atau cetakan.

Kayu ilegal tersebut milik enam perusahaan, masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO, yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk proses hukum.

“Hukuman berganda akan kami terapkan. Jadi, tidak hanya untuk tindak pidana pencucian uang dan kehutanan, kami juga akan menerapkan pidana korporasi. Sanksinya sangat berat. Pertama, maksimal penjara seumur hidup. Kedua, denda Rp 1 triliun,” kata Ratio .

Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Hukum dan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melimpahkan 1.346 kasus pidana dan perdata yang melibatkan kayu ilegal ke pengadilan dan menjatuhkan 2.576 sanksi administratif terhadap pelakunya, terutama yang melibatkan korporasi.

Selain itu, 1.888 operasi telah dilakukan untuk mencegah dan melindungi lingkungan dan hutan di tanah air.

Reporter: Abdul Hakim/Hanif Nasrullah
Editor: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *