
Kabupaten Bogor (Partaipandai.id) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto membantah bekerjasama dengan salah satu pejabat KPK, sebagaimana terungkap dalam sidang dugaan suap auditor BPK dengan Bupati Kabupaten Bogor inaktif, Ade Yasin.
“KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dengan syarat lain,” kata Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Menurutnya, tudingan kerja sama yang terungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan sekretaris Dinas PUPR, bukanlah risalah rapat, karena risalah rapat harus ditandatangani oleh peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
Baca juga: Empat auditor BPK didakwa menerima suap Rp1,9 miliar dari Ade Yasin
“Saya tegaskan lagi tidak ada niat apa pun, apalagi konspirasi dengan aparat penegak hukum untuk menjebak siapa pun atau pihak mana pun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu berdasarkan catatan saja,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Dia menyebutkan, terkait catatan Adam, dia juga mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan lalu. “Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) memutuskan apa yang harus dilakukan,” katanya.
Baca juga: Ihsan mengaku menggunakan nama Ade Yasin soal biaya sekolah mantan Kepala BPK Jabar itu
Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin (5/9) langsung heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kerja sama DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.
Butarbutar saat itu mengungkapkan ada kerjasama, sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK. Fakta ini pun membuat para peserta sidang bersorak-sorai kejaksaan KPK.
Baca juga: KPK serahkan berkas perkara untuk 4 terdakwa penerima suap dari Ade Yasin
Kerja sama itu terungkap berdasarkan risalah rapat yang ada di laptop Adam, yang dimuat dalam risalah pemeriksaan.
Reporter: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

