Ketua STPMD: Usulan sembilan tahun kepala desa bukan soal keserakahan

Jangan digeser ke isu sembilan tahunan saja, tapi soal kedaulatan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Yogyakarta (Partaipandai.id) – Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto meminta sejumlah kepala desa mengusulkan perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun, jangan dilihat sebagai bentuk keserakahan kekuasaan.

“Ini sarana kita berdialektika untuk pencerahan, bukan bergosip lalu mengadili seolah-olah kepala desa serakah, serakah, primitif dan memperkaya diri sendiri. Tidak, kekayaan mereka tidak banyak,” kata Sutoro, di STPMD Yogyakarta , Jumat.

Sutoro yang merupakan salah satu penyusun Undang-Undang Desa (UU) berharap persoalan terkait perpanjangan masa jabatan bisa disikapi dan dijelaskan secara gamblang.

“Kepala desa sangat dekat dengan masyarakat. Apa saja yang dilakukan kepala desa diketahui masyarakat. Mereka hanya diolok-olok dengan sepeda motor, apalagi punya mobil,” kata Sutoro.

Menurutnya, usulan tersebut digaungkan oleh kepala desa sebagai bentuk negosiasi dengan pemerintah pusat agar pemerintahan desa bisa lebih berdaulat, bukan hanya soal jumlah atau masa jabatan.

Sutoro menilai, dengan mengumandangkan isu tenurial, para kades menginginkan ruang dialog untuk mengembalikan porsi kewenangannya sebagai pemimpin di tingkat desa.

“Jangan digeser ke sembilan tahun saja, tapi soal kedaulatan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak agenda yang dirancang kepala desa berdasarkan hasil musrenbang mendapat intervensi dari pemerintah pusat sehingga harus diubah, salah satunya dalam pemanfaatan dana desa. .

“Berapapun masa jabatan kepala desa, apakah itu enam atau sembilan tahun, jika kepala desa hanya ditempatkan sebagai kepala kantor atau mandor proyek, itu tidak ada artinya,” ujarnya.

Sutoro berharap masyarakat tidak memandang posisi kepala desa seperti pada masa Orde Baru ketika mereka diposisikan sebagai penguasa tunggal.

Di era saat ini, kata dia, berbagai pihak bisa mengontrol atau mengawasi kinerja kepala desa, antara lain melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Situasinya sangat berbeda. Sekarang ada mekanisme pertanggungjawaban, ada musyawarah, ada partisipasi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji sisi positif dan negatif terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita kaji dulu positifnya, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya kenapa enggak? Tapi kalau banyak mudharatnya, mungkin harusnya masih di posisi UU Desa yang sekarang, enam tahun kali. tiga, jadi 18 tahun, itu lama. Ada positif (dan) negatifnya. Kami prinsip Kemendagri, kami pelajari,” kata Tito Karnavian, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/ 1).

Baca juga: Pakar Undip: Masa jabatan yang terlalu lama cenderung memicu korupsi
Baca juga: Wakil Presiden: Masa jabatan kepala desa perlu mempertimbangkan manfaat bagi desa

Reporter: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *