Aktivitas kapal MV VOX MAXIMA berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 06 setelah sebelumnya telah diintai dari perairan Pulau Tunda, Banten saat mengeruk pasir laut.
Adapun kapal ini telah melanggar pasal 16A Jo 16 ayat (2) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat 1 (jo) Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Lebih lanjut, penangkapan kapal berbendera Belanda yang berukuran 29.920 gross ton (GT) dilakukan di Perairan Teluk Jakarta, kapal ini didapati membawa muatan pasir laut sebanyak 24.000 m3 dari hasil satu kali operasi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Rencana kegiatan pengambilan pasir laut di lokasi seluas 937,7 hektar dan saat ini dilakukan pengerukan kapal pasir pertama kali dengan muatan 24.000 meter kubik rencananya untuk mencukupi reklamasi proyek Pelindo kurang lebih 100 hektar di Kalibaru,” papar Adin.
Berdasarkan temuan pelanggaran itu, Adin meminta pelaku usaha yakni PT HLS yang menyewa atau mengontrak kapal MV VOX MAXIMA untuk melengkapi dokumen perizinan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL).
Selanjutnya kapal penghisap pasir yang menampung 40 orang awak kapal yang telah disegel kegiatan operasionalnya, lantas dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur induk perusahaan PT HLS yang menggunakan jasa kapal MV VOX MAXIMA kepada Partaipandai.id menuturkan, akan mengikuti aturan yang berlaku.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
COPYRIGHT © Partaipandai.id 2023