Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus penembakan polisi, Kamis (4/8) pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Baca juga: Polisi menduga Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Dari 42 saksi yang diperiksa, lanjut Andi, termasuk 11 saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh pembantu Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, para saksi yang diperiksa belum menyertakan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Sampai saat ini untuk Bu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan Jumat lalu (8/7), yang menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang meliputi saksi ahli, balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta pelaksanaan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56. KUHP.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigjen Joshua,” kata Andi.
Pasal 338 didakwakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Ketika ditanya apakah penembakan Bharada untuk membela diri seperti yang dinyatakan di awal kasus, jenderal bintang dua itu mengatakan itu tidak terkait dengan membela diri.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan pencak silat,” kata Andi.
Baca juga: Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka
Baca juga: Mahfud mengatakan penyelesaian kasus Brigadir J masih “on the track”
Baca juga: Polisi: Ferdy Sambo bukan lagi Ketua Satgas
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022