Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah menyelidiki dugaan penghentian biaya pengobatan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Beberapa hari yang lalu kami diberitahu oleh teman-teman Aremania dan sedang kami selidiki,” kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Jika informasi itu benar, kata Anam, maka tindakan Pemprov Jatim sangat disayangkan.
Menurut dia, banyak orang terluka dalam kecelakaan itu. Di awal kejadian, berbagai pihak mengkonsolidasikan jumlah korban tewas, sedangkan korban luka tidak terlalu diperhatikan.
Padahal, lanjutnya, jumlah korban luka dalam tragedi tersebut sangat banyak, belum termasuk mereka yang tidak melaporkan diri sebagai korban.
Pasca tragedi itu, Komnas HAM langsung turun ke Malang, Jawa Timur, dan berkoordinasi dengan para korban, termasuk mengusulkan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Mensos memprioritaskan anak-anak korban tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan bantuan sosial
Namun, dengan adanya dugaan penghentian pembiayaan oleh Pemprov Jatim, dr Saiful Anwar langsung menghentikan pengobatan bagi korban luka yang dirujuk ke rumah sakit.
“Kalau memang benar, kami minta ini dievaluasi kembali,” kata Anam.
Desakan ini harus disikapi dengan bijak mengingat jumlah korban luka sangat besar dan ada juga korban luka yang masih terjadi hingga saat ini.
“Misalnya cedera mata yang tidak hanya merah tapi juga coklat dan hitam, dan itu masih perlu perawatan,” katanya.
Anam berharap setiap korban tragedi Kanjuruhan mendapatkan pengobatan atas apa yang terjadi. Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: KPPPA: 43 anak tewas dalam tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Mahfud mengatakan ada peluang untuk tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022