Polres Banyumas sedang mengusut kasus pencabulan anak asuh pimpinan panti tersebut

Purwokerto (Partaipandai.id) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Jawa Tengah, masih menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan kepala panti asuhan terhadap anak asuhnya.

“Tersangka UP (51) sudah ditahan, sedang kami proses, sementara masih dalam proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Diakuinya, korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, melayangkan surat ke PPA Bareskrim Polres Banyumas untuk mediasi.

Menurut dia, pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan melakukan konfirmasi kepada ibu korban untuk mengetahui apakah benar dirinya meminta mediasi atau ada upaya lain seperti intimidasi.

“Karena dalam UU Kekerasan Seksual tidak bisa dilakukan mediasi terkait kasus asusila,” jelasnya.

Disinggung kemungkinan adanya korban lain, Kompol Agus mengatakan, sejauh ini hanya ada satu korban karena hanya ada satu anak asuh yang tinggal di panti tersebut, yakni MA.

Menurutnya, kini korban sudah pindah ke panti asuhan lain yang lebih aman.

“Kondisi korban masih stabil, kemarin kami lakukan pemeriksaan psikologis, hasilnya masih kami konfirmasi,” kata Kasatreskrim.

Pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual berawal dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan yang ditempati Mahkamah Agung di Desa Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Selasa (14/2).

Namun, pimpinan panti marah dan melarang keluarga korban mengunjungi MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan.

Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan dari ibu MA langsung mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP dan korban yang kemudian dibawa ke Unit Reserse Kriminal Polres Banyumas hingga akhirnya kasus dugaan penganiayaan terungkap. ***2***

Reporter : Sumarwoto
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *