
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yang berprofesi sebagai hakim yudisial dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim agung di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti dari perkembangan penyidikan kasus dugaan suap.
Ali mengatakan, identitas tersangka dan gambaran lengkap tentang dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan ke publik oleh KPK setelah dilakukan penyidikan yang cukup dan dilakukan upaya penahanan paksa.
“Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan masyarakat, agar penanganan penyidikan kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum,” tambah Ali.
Baca juga: KPK memanggil Eddy Sindoro terkait kasus TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Keenam tersangka penerima suap tersebut adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua Pegawai Negeri Sipil MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). , dan dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara empat tersangka pemberi suap adalah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua debitur pihak swasta/KSP Intidana. yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Usai mengembangkan penyidikan kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yudisial/Panitera Pengganti di Kamar Pidana dan Asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka adalah penerima suap dalam kasus itu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.
Baca juga: KPK memanggil ASN MA terkait kasus Sudrajad Dimyati
Baca juga: KPK menelusuri sejumlah kasus di Mahkamah Agung yang ditangani Gazalba Saleh
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

