Jakarta (Partaipandai.id) –
Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
“(Untuk) informasi 30 hari dari Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan contoh di Jakarta, Minggu.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etika penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di Mapolres Brimob untuk diperiksa.
Selama ditempatkan di Kopassus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Selain memeriksa pelanggaran kode etik, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional penanganan TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa, kata Dedi, ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk pembuktian satu lagi, yakni sidang kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP, satu di antaranya adalah Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan gabungan Tim Pengawas Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggal dunia di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan sejumlah barang bukti, Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di TKP.
“Oleh karena itu, malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob,” kata Dedi.
Dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7), Tim Reserse Reserse Kriminal Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, atas dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP. tentang konspirasi.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022