Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami aktivitas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan staf hukum khusus PT SMS Pebriansyah Azhar.
“Kami sedang menyelidiki dugaan tindakan pihak-pihak terkait kasus ini untuk mengatur kegiatan keuangan di PT SMS,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keduanya di Mapolres Sumsel, Jumat (2/9), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama angkutan batu bara dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan kedua saksi terkait legalitas pendirian PT SMS.
KPK pada Jumat (2/9) menginformasikan sedang mengusut dugaan korupsi BUMD di Sumsel.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Penyidikan adalah setelah pengumpulan informasi yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan sampai penyidikan.
Dengan pemeriksaan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK saat ini belum bisa mengumumkan secara tuntas pembangunan kasus tersebut hingga para pihak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan bila penyidikan dirasa sudah cukup dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan paksa terhadap tersangka.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, termasuk dengan memanggil saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMD di Sumsel
Baca juga: KPK selidiki dugaan korupsi angkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022