KPK mendorong pihak swasta untuk menerapkan manajemen antikorupsi

Samarinda (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pihak swasta untuk menerapkan sistem manajemen antikorupsi, guna menghindari peluang terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemerintah atau negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Samarinda, Rabu, mengungkapkan tingginya angka korupsi yang melibatkan aktor swasta merupakan gambaran kontraproduktif yang terjadi di Indonesia. Di balik angka tersebut, sektor swasta khususnya badan usaha merupakan lini yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan Indonesia.

Baca juga: KPK meminta tata kelola BUMD diperbaiki

Nawawi Pomolango menjelaskan, berdasarkan jenis profesi tercatat sebanyak 359 pelaku usaha pernah berurusan dengan KPK. Ironisnya, sebagian besar dari mereka terjerat kasus suap yang biasa dilakukan saat mengurus izin usaha.

“Pencegahan korupsi perlu melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan posisi dan kapasitasnya masing-masing. Salah satu elemen yang digandeng KPK adalah teman-teman dari pihak swasta,” kata Nawawi dalam diskusi publik bertajuk Persyaratan Dasar Izin Usaha di Balai Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Lebih lanjut Nawawi mengatakan, lingkungan bisnis yang tidak berintegritas akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat, menghambat investasi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat karena tersendatnya lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, KPK mendorong pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk menjalankan dunia usaha dengan penuh integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Satgas III Direktorat Pemberantasan Korupsi Badan Usaha KPK Dwi Aprillia Linda menjelaskan, data The World Bank Group mencatat tak kurang dari USD 1 triliun suap dibayarkan setiap tahun di seluruh dunia. Perlu diketahui, suap memiliki dampak negatif secara ekonomi, moral, dan sosial.

“Dalam suatu perusahaan, praktik suap meningkatkan biaya operasional yang berpotensi menurunkan kinerja perusahaan bahkan kebangkrutan. Tidak hanya penting pertumbuhan saja tetapi juga aspek keberlanjutan,” kata Dwi.

Untuk mencapai kelangsungan usaha, Dwi menjelaskan bahwa pengusaha harus memperhatikan aspek etika dalam berbisnis, salah satunya penerapan peraturan antikorupsi. Pelaku usaha tentunya harus menjauhi tiga jenis korupsi, yaitu pungli, suap, dan gratifikasi.

Dalam penerapan sistem manajemen anti suap, KPK memberikan pedoman membangun sistem pengendalian organisasi bagi badan usaha. Kemudian melakukan pemantauan, evaluasi, rekomendasi, dan sosialisasi pencegahan korupsi di sektor swasta. KPK juga melakukan pendekatan dari individu, korporasi, dan lingkungan bisnis.

Baca juga: Kalimantan Timur akan membuka Road to Harkodia 2022
Baca juga: Hakim Tipikor menelusuri sumber dana Nahdliyin Center Lampung
Baca juga: Terdakwa suap mengaku pernah menitipkan keponakannya pada pengobatan Unila

Reporter: Arumanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *