KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap Mukti Agung Wibowo

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangkanya karena penyelidikan masih berlangsung.

“Untuk identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan memberikan rincian kronologis dugaan tindak pidana dan pasal yang didakwakan selama pemeriksaan. Dianggap semua bukti sudah tersedia,” ujar Kepala Bidang Seksi Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Ali menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Slamet Masduki (SM).

“Dari hasil persidangan dalam kasus Pj Sekda Pemalang nonaktif yang dituding Slamet Masduki, terungkap ada pihak lain yang juga memberikan suap kepada terdakwa Mukti Agung Wibowo,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung dijerat menerima suap dan gratifikasi terkait kenaikan pangkat dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah senilai Rp 7,57 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima suap dalam dua kesempatan berbeda, yakni sebelum pejabat yang mendapat kenaikan pangkat itu diangkat dan setelah diangkat. Uang itu diberikan melalui orang dekat, Adi Jumal Widodo.

Empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam kasus ini adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

JPU menyebut gratifikasi tersebut berasal dari pejabat eselon III dan IV yang mendapat kenaikan pangkat, kepala sekolah, dan uang operasional yang berasal dari berbagai instansi.

Perbuatan terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK memperpanjang masa tahanan Ricky Ham Pagawak selama 40 hari

Baca juga: KPK menyita uang tunai Rp 5,6 miliar dari mantan Bupati Sidoarjo itu

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *