KPK menyita aset Ricky Pagawak senilai Rp 10 miliar

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) senilai lebih dari Rp 10 miliar.

“Aset yang dimaksud adalah dua buah mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berbentuk tiga buah homestay dan satu tempat tinggal. Nilai aset tersebut diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan, tanah dan bangunan milik tersangka RHP berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Baca juga: KPK memperpanjang masa tahanan Ricky Ham Pagawak selama 40 hari

Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap Rp 200 miliar

Penyitaan itu juga dilakukan dalam rangka pengembalian aset sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tim penyidik ​​akan terus menelusuri harta kekayaan tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi serta melibatkan Tim Pelacakan Aset di Direktorat Pelacakan, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK,” ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik ​​KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Baca juga: KPK: Mengembalikan aliran uang hasil korupsi tidak mengurangi kejahatan

Yang bersangkutan diketahui telah mengungsi ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik ​​KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

KPK juga memperpanjang masa tahanan Ricky Ham Pagawak hingga 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *