Memuat…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bekerja sama menanggapi panggilan penyidikan. Foto: Dok.SINDOnews
Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya sudah tepat memanggil Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
“Pemeriksaan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan dengan diwakili kuasa hukumnya,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan singkat. pesan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: KPK Akan Jajaki Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Rumah Judi
“KPK berharap ke depan para pihak bisa kooperatif dalam proses penegakan hukum. Yakni dengan memenuhi panggilan untuk proses pemeriksaan,” imbuhnya.
KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan Lukas. Karena KPK sangat membutuhkan informasi Lukas. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah atau mengklarifikasi di depan penyidik. Yang terpenting, proses penanganan kasus dapat berjalan efektif dan efisien.
“Agar proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Tentunya para pihak juga diberikan hak menurut konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pemeriksaan dan proses peradilan,” dia berkata.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi Partai Demokrat itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di wilayah Papua.
Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi kasus yang menjerat Lukas Enembe. Pasalnya, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang ganjil atau mencurigakan.
(rca)