KPK minta Pemkab meloloskan data bisnis sarang walet untuk memaksimalkan PAD

Paser (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendata sarang burung walet dan pemiliknya guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendaftarkan setiap gedung walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. basis data izin sarang burung walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Totok Ifrianto di Tanah Grogot, Senin.

Untuk menindaklanjutinya, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Rencananya pada Oktober 2022, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Akan ada action plan dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan Oktober,” kata Totok.

Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari bisnis sarang burung walet.

Menurut dia, dari rencana aksi tersebut akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser. Harapannya, potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet tidak hilang.

Selama ini, kata dia, Pemkab Paser kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang burung walet karena belum ada rumusan atau regulasi yang mengaturnya.

“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini bergantung pada laporan dari pengusaha,” ujarnya.

Totok mengatakan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang burung walet di Paser dan apakah mereka sudah membayar pajak.

Dikatakannya, saat melewati karantina, Anda bisa mengecek dan mengetahui barang milik siapa, dan apakah sudah membayar pajak. Kemudian dapat diketahui apakah ada rekomendasi dari pihak peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui.

Namun, kata Totok, karena pihak karantina Balikpapan tidak berwenang memeriksa pajak sarang burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.

Totok mengatakan, rencananya Pemkab Paser akan bekerja sama dengan pihak karantina untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Namun, saran KPK, daripada kerja sama melanggar ketentuan dan peraturan, lebih baik dilakukan action plan untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya.

Wartawan : Gunawan Wibisono/R. Wartono
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *