Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada enam anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan empat warga sipil di Mimika, Papua, jika nantinya terbukti ikut terlibat.
“TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang jelas-jelas mencoreng nama baik institusi dan kesatuan TNI AD, khususnya prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia juga menyampaikan, penetapan status tersangka keenam prajurit TNI AD itu berdasarkan hasil penyidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Bahkan, Jenderal Dudung juga memerintahkan agar dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, diusut tuntas.
Baca juga: Enam anggota TNI diduga memutilasi dua warga sipil
Menurut Tatang, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih kini telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Secara khusus, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut tuntas kasus ini,” kata Kadispenad.
Sedangkan untuk tersangka warga sipil, lanjut Tatang, ditangani Polres Mimika.
Sejauh ini, Subdenpom XVII/Cenderawasih juga terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan individu prajurit TNI dalam dugaan pembunuhan warga sipil.
Sebelumnya, para tersangka adalah enam anggota TNI AD yang bertugas di Kabupaten Mimika, Papua, dan ditahan serta diperiksa di Subdenpom XVII/Cenderawasih, Mimika, karena diduga terlibat dalam pembunuhan empat warga sipil.
Dua jenazah empat warga sipil itu ditemukan di Desa Pigapu, Kecamatan Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pada Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022