YLBH Makassar mengedukasi warga tentang UU TPKS 2022

Makassar (Partaipandai.id) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kota Makassar mengedukasi warga Desa Mappala, Rappocini tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktur YLBH Makassar, Adnan Buyung Azis mengatakan, sosialisasi undang-undang ini merupakan program kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

“Yang kami angkat adalah isu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena ini juga sejalan dengan tagline Pemerintah Kota Makassar ‘Jaga Anak dan Lingkungan’,” ujarnya saat sosialisasi. UU TPKS di Makassar, Rabu.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, kata dia, setidaknya aparat penegak hukum bisa memahami undang-undang ini untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Sejumlah warga menyampaikan apresiasi positif atas penyuluhan hukum yang digelar, salah satunya Imelda Letlora, warga Desa Mappala yang sangat mengapresiasi kegiatan ini.

Imelda berharap dengan hadirnya UU TPKS terbaru, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau apapun bisa memiliki keberanian untuk melapor.

“Memang masyarakat kita tidak sadar hukum, kedua juga kurangnya sosialisasi di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat akhirnya pasrah dengan keadaan,” ujarnya.

Begitu juga dengan Norma Khaeruddin, salah satu peserta penyuluhan mengungkapkan bahwa dengan penyuluhan hukum seperti ini, ia mengaku lebih paham bahwa menghina orang lain, tetangga, teman bahkan anak kandungnya sendiri tidak diperbolehkan, karena ada undang-undang yang melindunginya.

“Saya semakin mengerti bahwa kita tidak bisa hanya menyakiti anak-anak, memaki anak-anak atau suami,” katanya.

Ia mengatakan sebagai ibu rumah tangga sangat mendukung efektifitas penerapan hukum di masyarakat, sehingga dapat terhindar dari kekerasan seksual, baik fisik maupun non fisik.

Wartawan: Nur Suhra Wardyah
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *