Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.
“Kami terbuka, penyelenggara permainan dari luar negeri (mau) beroperasi, silakan, tapi ikuti aturan Indonesia,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, saat dihubungi Partaipandai.id, Sabtu.
Kominfo per 30 Juli memblokir sejumlah situs karena belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.
Baca juga: Belum daftar PSE, Steam sampai Origin diblokir hari ini
Beberapa platform streaming game juga tidak bisa dibuka karena tidak mendaftar sampai batas waktu yang diberikan yaitu Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.
Terkait pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kemenkominfo dan menilai Kemenkominfo tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia. Sejumlah permainan yang diblokir menjadi permainan diperebutkan bahkan sampai tingkat internasional.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Menanggapi hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan mereka terhadap pembangunan permainan eSports di Indonesia. Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
“Tapi, kita tidak bisa mentolerir untuk permainan Yang cari uang di Indonesia, tapi tidak mau daftar, tidak mau mengikuti aturan di Indonesia,” kata Semuel.
Jika pemain besar industri permainan Pemain global ini tidak mau mendaftar, Semuel melihat ini sebagai peluang bagi pemain lokal untuk berkembang.
“Kami, pemerintah, akan mendukung industri permainan daerah setempat untuk dikembangkan,” kata Semuel.
Baca juga: Yahoo to Dota akan diblokir jika tidak mendaftar PSE malam ini
Di samping itu permainan, platform layanan keuangan PayPal juga terpengaruh oleh aturan ini karena mereka tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. PayPal biasanya digunakan untuk mentransfer dana dari luar negeri, sejumlah freelancer dan pembuat konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran atas pekerjaan mereka.
Akibatnya, ketika PayPal tidak dapat diakses, mereka mengeluh di media sosial karena masih memiliki beberapa dana yang belum dicairkan.
Mengenai PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan tentang layanan keuangan. Di Indonesia, jasa keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
“Itu (diatur) dengan undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanismenya mereka mendaftar,” kata Semuel.
Baca juga: Menkominfo memastikan pihaknya siap membantu pendaftaran PSE
Jika tidak terdaftar di lembaga, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, banyak penyedia jasa keuangan, baik domestik maupun asing, yang sudah mendaftar, namun sejauh ini PayPal belum.
“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo ikuti aturannya,” kata Semuel.
Jika tidak mendaftar, kementerian menganggapnya sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap Indonesia. “Mereka tidak menghormati kedaulatan Indonesia jika tidak mau mendaftar,” kata Semuel.
“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, saya minta maaf, kenapa tidak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Samuel.
Kementerian menekankan bahwa layanan yang diblokir dapat melanjutkan operasi jika PSE telah menyelesaikan pendaftaran. Saat ini Kominfo terus mengkaji PSE yang sudah terdaftar dan mendaftar platform mana yang belum.
Baca juga: Pakar telematika menghargai aplikasi pemblokiran pemerintah yang tidak terdaftar di PSE
Baca juga: Pakar: Pendaftaran PSE bagian dari kedaulatan digital
Baca juga: Kominfo memberikan tambahan lima hari untuk PSE yang belum mendaftar
Wartawan: Livia Kristianti & Natisha Andarningtyas
Redaktur : Suryanto
Redaksi Pandai 2022