Jakarta (Partaipandai.id) –
Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigjen J di dua lokasi kejadian perkara (TKP), yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
“Informasi terakhir penyidik ada rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjabat Kabag Propam Polri.
Lokasi ini menjadi lokasi penembakan Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilakukan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sangguling, kemudian di lokasi syuting di Duren Tiga.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Ya dari Saguling ke lokasi syuting,” kata Dedi.
Dedi mengatakan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi tersebut adalah penyidik Polri, lima tersangka didampingi kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan kemudian pihak eksternal Polri yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Strong Ma’ruf dan Putri Candrawati.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena merupakan saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai standar keamanan bagi narapidana.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim yang terdiri dari delapan jaksa penuntut umum untuk ikut serta dalam rekonstruksi.
“Setiap berkas perkara ada dua jaksa yang ditunjuk, jadi ada sekitar delapan sampai 10 jaksa, karena total ada lima kasus,” kata Wakil Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022