Medan (Partaipandai.id) – Polairud Polda Sumut menangkap seorang nelayan yang memperdagangkan kepiting tapak kuda (horse rib) jenis yang dilindungi di lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial IB (35) warga Desa Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka IB ditangkap petugas karena membawa rangkong jenis dilindungi tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” kata Kasubbag Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, di Mapolrestabes Poldasu, Senin.
Herwansyah mengatakan, IB ditangkap personel Subdit Gakkum Polairud Polda Sumut setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada yang membawa rangkong jenis dilindungi dari Bagan ke Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Kemudian petugas melakukan pemantauan di sekitar Bagan Belawan dan menemukan seekor jantan dewasa menggunakan unit gerobak dorong yang membawa 180 ekor satwa yang dilindungi jenis rangkong,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah mengumpulkan akar jahe dan menjebaknya menggunakan jaring.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Saat ini tersangka IB beserta barang bukti ratusan kepiting tapal kuda telah dibawa ke Kapolsek Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Baca juga: Polisi menggagalkan penyelundupan 118 satwa dilindungi ke Thailand
Baca juga: BKSDA Sumbar melepasliarkan empat kukang ke Cagar Alam Maninjau
Baca juga: 28 satwa dilindungi berhasil dievakuasi BBKSDA Jawa Barat Januari-Juni 2022
Wartawan: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022