Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai seorang saksi.
Tjitjik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) nonaktif dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
“Penyelidikan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Ditjen Diktiristek,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka penerima suap adalah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki kewenangan terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. .
Dalam proses Simanila, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam penentuan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk melakukan seleksi “pribadi” terkait kemampuan orang tua siswa.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Jika ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang tertentu, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru. Besarnya uang bervariasi mulai dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diwisuda.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa sebesar Rp. 603 juta dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi KRM sekitar Rp. 575 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan bahwa KRM menerima sejumlah uang melalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa yang diwisuda KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan masih disimpan secara tunai dengan total sekitar Rp 4,4 miliar.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022