Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar orang dicari (DPO) setelah diduga kabur ke Papua Nugini.
“Saat ini salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua memang benar adanya. KPK sudah menyatakan sudah masuk DPO,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, termasuk pihak terdekat tersangka RHP yang diduga membantu proses pelarian tersebut.
“Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.
KPK juga meminta pihak terkait untuk tidak membantu tersangka menyembunyikan atau menghindari proses penegakan hukum dengan sengaja karena bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalangi proses penyidikan kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Polisi Papua menahan tiga anggotanya atas pelarian RHP ke PNG
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan baik langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta.
Dengan status DPO tersebut, KPK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP untuk segera melaporkannya kepada KPK atau petugas lainnya agar dapat segera ditangkap.
“Karena tentunya sudah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi merupakan musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera,” jelasnya.
KPK juga mengapresiasi kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu pencarian RHP. KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK akan menyampaikan kepada masyarakat pihak mana yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis uraian kasus, hingga pasal-pasal yang dicurigai apabila penyidikan sudah cukup dan telah dilakukan upaya penangkapan atau penahanan secara paksa.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kapolda Papua: KPK Tunjuk Bupati Mamteng Sebagai DPO
Baca juga: Tersangka kasus gratifikasi di Mamberamo Tengah diduga kabur ke PNG
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022