KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap, Mantan Bupati Buru Selatan

memuat…

Tersangka kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) memasuki bab baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap, Tagop Sudarsono Soulisa.

Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Tagop Sudarsono. Menurut Ali, tim penyidik ​​kemudian mengembangkan proses penyidikan dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus suap Tagop Sudarsono. Sayangnya, Ali belum bisa membeberkan secara detail siapa tersangka baru dalam kasus suap Tagop.

“Saat ini KPK belum bisa mengungkap secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, gambaran lengkap dugaan tindak pidana termasuk pasal-pasal yang diduga, karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung hingga nanti kami anggap cukup untuk memenuhi bukti. ,” kata Ali, Jumat (17/3/2023).

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkembangan kasus ini serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai proses penahanan. KPK meminta dukungan masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini. “Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan kasus ini dan sebagai bentuk transparansi, kami akan menyampaikan perkembangan secara terbuka,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon.

Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa ditambah menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan kasasi tim penuntut umum (JPU) KPK. (Arie Dwi Satrio)

(keripik)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *