
Bantul (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sebanyak 657 dari total 679 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan partai politik untuk pemilihan serentak 2024 telah memenuhi syarat. tidak memenuhi persyaratan.
Koordinator Bidang Teknis Pelaksanaan KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Minggu, mengatakan KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi berkas pencalonan anggota DPRD ke 18 parpol di Bantul, ada dua. kategori yaitu bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan calon yang belum memenuhi persyaratan. kondisi.
“Dari 679 calon anggota DPRD yang diajukan berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi), 22 memenuhi syarat, sedangkan 657 tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan antara lain karena adanya perbedaan nama antara yang diunggah di sistem pencalonan (Silon) dengan dokumen yang dicantumkan, pencantuman gelar yang belum dilengkapi dengan fotokopi sertifikat yang mendukung judul.
Kemudian foto yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan ketentuan yaitu foto terbaru. Selain itu, ditemukan surat keterangan dari bakal calon yang belum ditandatangani, dan belum dibubuhi stempel oleh calon yang bersangkutan.
“Bagi bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengharapkan parpol segera melakukan perbaikan dokumen calon anggota DPRD kabupaten. Hal ini penting karena jangka waktu pengajuan perbaikan dibatasi mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Partai politik juga dapat memaksimalkan konsultasi melalui ‘helpdesk’ yang disediakan KPU Bantul dalam rangka masa revisi dokumen bakal calon tersebut,” ujarnya.
Didik mengatakan, setelah masa perbaikan selesai, KPU Bantul akan menerima berkas perbaikan melalui Silon dan akan kembali melakukan verifikasi administratif.
“Verifikasi akan dilakukan lebih detail, karena akan melihat kelengkapan serta keabsahan dan kebenaran dokumen yang diserahkan. Penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten sesuai tahapan pemilihan akan akan dilaksanakan pada 3 November 2023,” ujarnya.
Reporter: Hery Sidik
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

