KPU Kepri menetapkan 14 calon anggota DPD memenuhi syarat dukungan

Calon anggota DPD daerah yang tidak memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki terms of support

Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan 14 dari 17 calon anggota DPD RI memenuhi syarat dukungan minimal.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan caleg DPD dapil Kepri yang memenuhi syarat dukungan minimal adalah Alias ​​Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah , Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane dan Sunarto.

Sedangkan Andhika, Juanda, dan Raja Imran belum memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih. Berdasarkan hasil verifikasi faktual sampel dukungan pemilih minimal, jumlah pemilih pendukung Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.

Calon anggota DPD daerah pemilihan Kepulauan Riau yang belum memenuhi syarat masih diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih minimal pada 2-11 Maret 2023.

“Kami akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua untuk memastikan apakah syarat dukungan pemilih minimal bagi mereka memenuhi syarat atau tidak. Kemudian kami akan menentukan calon anggota DPD,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan pemilih minimal calon anggota DPD sekitar sebulan lalu, KPU Kepri menetapkan Alias ​​Wello mendapat dukungan 2.304 orang, Andhika 2.072 orang, David 2.366 orang, Dharma 2.815 orang , Dwi Ajeng 2.717 orang, Gerry 3.039 orang, Hardi 2.384 orang, Haripinto 2.649 orang, Hotman 2.581 orang, Ismeth Abdullah 2.977 orang, Juanda 2.068 orang, Raja Imran 2.042 orang, Ria Saptarika 2.679 orang, Richard 2.591 orang, Sirajudin Nur 2.497 orang, Stephane 2.424 orang, dan Sunarto 2.451 orang.

Kemudian KPU Kepri menetapkan sampel dukungan pemilih minimal untuk diverifikasi faktual pada 10-26 Februari 2023. Total pemilih yang mengaku memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebanyak 12.925 orang yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

Pelaksanaan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menggunakan empat cara yaitu mendatangi rumah pemilih, dan menjalin komunikasi dengan penghubung calon anggota DPD guna memudahkan proses verifikasi faktual yang dilakukan melalui telepon video atau dengan menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.

Pada metode selanjutnya, petugas penghubung calon anggota DPD terkait dapat memberikan video pengakuan pemilih bahwa mereka adalah pendukung sejati salah satu calon anggota DPD. Jika tetap tidak berhasil, maka penghubung calon anggota DPD bisa mengumpulkan pemilih.

“Tempat dan waktu pengumpulan pemilih berdasarkan kesepakatan antara petugas PPS dan petugas penghubung calon anggota DPD,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu menemukan pantarlih di Bintan mendukung calon anggota DPD
Baca juga: Puluhan nama penyelenggara pemilu di Kepri tercatat sebagai calon DPD

Pemberita: Nikolas Panama
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *