Partaipandai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memusnahkan 1.792 surat suara rusak dan berlebih di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (13/2). Surat suara yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. (Fadzar Pangestu/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)