
Pada hari ini, Kamis 11 Mei 2023 sebelum pukul 16.00 WIB, Partai Garuda telah hadir (di Kantor KPU RI) untuk mendaftarkan calon anggota DPR RI
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima berkas pendaftaran 580 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Pantauan Partaipandai.id di lokasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerima berkas dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis sekitar pukul 15.47 WIB.
“Hari ini Kamis, 11 Mei 2023, sebelum pukul 16.00 WIB, Partai Garuda telah hadir (di Kantor KPU RI) melakukan pendaftaran calon anggota DPR RI,” kata Hasyim sebelum menerima berkas pendaftaran calon anggota DPR RI dari Partai Garuda. .
Setelah menerima dan meneliti berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Garuda.
Jika berkas dinyatakan tidak lengkap, kata Hasyim, Partai Garuda bisa melakukan koreksi sebelum batas akhir pendaftaran calon DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU RI menerima pendaftaran 580 bakal calon dari Partai Ummat
Baca juga: KPU mengingatkan parpol untuk mengakses konsultasi “helpdesk” untuk pendaftaran calon
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Ridha menyampaikan, Partai Garuda berharap berkas pendaftaran caleg DPR yang mereka serahkan ke KPU RI dapat dinyatakan lengkap. “Mudah-mudahan data kami lengkap,” ujarnya.
Jika dinyatakan tidak lengkap, Ahmad Ridha mengatakan Pihak Garuda siap melengkapi dokumen tersebut.
Hingga Kamis pukul 16.00 WIB, sejak pendaftaran bakal calon DPR RI dibuka pada Senin (1/5), sudah ada enam partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya ke DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). , Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Pendaftaran calon anggota DPR RI seluruh daerah pemilihan (dapil) dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi Kantor Pusat KPU di Jakarta.
Baca juga: KPU menerima berkas pendaftaran calon anggota DPR dari PDI Perjuangan
Kemudian, bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus partai politik provinsi di KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota didaftarkan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten dan kota di kabupaten dan kota masing-masing. kantor KPU.
KPU melayani pendaftaran bakal calon Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

