Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan ketentuan kepada parpol terkait teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilbup 2020.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memberikan ketentuan kepada parpol (parpol) terkait teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilbup 2020.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan pihaknya akan mengundang partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo untuk mensosialisasikan pendaftaran pasangan calon, pada Jumat (28/8). Sosialisasi ini juga dihadiri oleh liaison officer (LO) atau tim penghubung. “Kami berharap parpol memahami teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon,” kata Iskak, Kamis (27/8).
Iskak mengatakan, sosialisasi serupa telah dilakukan baru-baru ini. Namun untuk sosialisasi kali ini pihaknya fokus pada parpol yang memiliki kursi DPRD yang notabene bisa mengusung pasangan calon dalam Pilbup Sidoarjo 2020. Ada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo.
Iskak mengatakan, dalam sosialisasi ke parpol, pihaknya menekankan dua hal. Yaitu sosialisasi tentang syarat pencalonan dan persyaratan calon. Persyaratan pencalonan meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik. “Misalnya surat persetujuan (rekomendasi) dari parpol terhadap visi misi pasangan calon,” jelas Iskak.
Sedangkan persyaratan calon, kata Iskak, merupakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon saat mengajukan berkas pendaftaran ke KPU Sidoarjo. Misalnya ijazah yang harus dilegalisir, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) hingga LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sosialisasi nanti, KPU Sidoarjo juga akan menyampaikan sejumlah aturan teknis pendaftaran pasangan calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Diantaranya adalah teknis pendaftaran yang menerapkan protokol kesehatan karena tahapan Pilbup 2020 digelar selama masa Covid. -19 pandemi.
Dengan aturan ini, massa pendukung hanya bisa membawa mereka ke depan kantor KPU Sidoarjo. Yang bisa masuk ke ruang pendaftaran adalah pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik, dan satu LO.
“Kalau pasangan calon diusung oleh satu parpol, maka total lima orang bisa masuk ke ruang pendaftaran. Yakni, dua pasangan calon, dua ketua dan sekretaris parpol serta satu orang LO,” jelas Iskak.
Iskak mengatakan, selain melakukan sosialisasi tentang pendaftaran pasangan calon, pihaknya melakukan sejumlah persiapan. Antara lain, berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo terkait teknik pengamanan saat pendaftaran pasangan calon.
“Kami juga akan melakukan simulasi terkait pendaftaran pasangan calon ini. Kami berharap nantinya proses pendaftaran pasangan calon berjalan lancar,” pungkas Iskak.(sta/rd)