Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2020 pada 4-6 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net – Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mojokerto 2020 pada 4-6 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi pemeriksaan standar jasmani, rohani, dan bebas narkoba di Hotel Grand Wizt Trawas , Mojokerto, Kamis (27/8).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Mojokerto yang diwakili oleh Bagian Teknis Achmad Arif, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asad, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Perwakilan Jawa Timur Dr. Rasyid Salim, Sp Kj, Kepala BNN (National Narkotika Nasional) Kota Mojokerto Badan) AKBP Suharsih, Ikatan Psikologi Indonesia Ilham Nur Alfian, dan perwakilan pengurus parpol yang dihadiri ketua dan sekretaris parpol.
Achmad Arif mengatakan dalam sosialisasi standar kesehatan kali ini akan menghadirkan tiga pembicara dari IDI, BNN dan Himpsi (Ikatan Psikologi Indonesia). “Pada 8 dan 9 September 2020, calon kandidat akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Dr Soetomo Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, dari IDI Wilayah Jawa Timur, Dr. Rasyid Salim, Sp Kj menjelaskan, pemeriksaan calon bupati dan wakilnya dilakukan dengan pemeriksaan standar yaitu pemeriksaan fisik kesehatan fisik, mental dan sosial. Sedangkan tim terdiri dari dokter ahli, psikolog, dan BNN.
“Standar pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba menjadi dasar hukum yang diterapkan yaitu UU No 10 Tahun 2016,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Suharsi juga menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Jangan sampai seperti di Filipina, aparat menyalahgunakan narkoba,” kata Suharsi.
Lebih lanjut Suharsi menegaskan, saat melakukan tes urine nanti, jika caleg perempuan mengambil urine di kamar mandi atau toilet, harus didampingi petugas BNN perempuan. Begitu juga jika calonnya adalah laki-laki, maka ia juga harus didampingi oleh petugas laki-laki.
“Ini untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Sebab, pernah terjadi saat BNN menanyakan hasil urin, ternyata ada yang membawa urin yang diselipkan ke celana dalam,” ujarnya.
Tidak hanya itu. BNN juga harus jeli terhadap calon yang baru saja sakit. Biasanya dokter juga memberikan obat-obatan yang mengandung bahan narkotika, seperti untuk pereda nyeri, menyembuhkan batuk dan lain-lain. Hal ini juga yang menjadi perhatian BNN saat melakukan pemeriksaan narkoba.
“Artinya calon ini bukan salah satu penyalahguna obat-obatan terlarang atau narkoba,” pungkasnya.(ris/rd)