
Jember, Jawa Timur (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak lima orang jaksa penuntut umum untuk menangani kasus asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengurus pondok pesantren berinisial FM.
“Kami telah menerima pendelegasian tahap kedua atau P21 untuk kasus dugaan pencabulan dengan tersangka FM dan kami telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut,” ujar Kepala Bagian Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam keterangan tertulisnya. penjelasan di Jember, Jumat.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Jember memiliki waktu 20 hari untuk menahan tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap mahasiswa.
“Mudah-mudahan bisa segera diproses agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani persidangan kurang dari 20 hari,” ujarnya.
Baca juga: JPU menyatakan berkas pencabulan mahasiswa di Jember adalah P21
Dia mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara, tersangka, dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.
“Saat diserahkan ke Kasat Reskrim Jember, tersangka dalam keadaan sehat dan baik. Beberapa barang bukti yang diserahkan antara lain tiga handphone, CCTV, karpet dan gelang,” ujarnya.
Baca juga: Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap kiai yang melakukan kekerasan seksual
Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena dua mahasiswi yang menjadi korban diketahui masih di bawah umur. Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengacu pada korban perempuan dewasa.
Baca juga: Polres Jember mengusut kasus asusila kiai terhadap sejumlah santri
Baca juga: Kementerian PPPA turun ke Jember untuk memantau kasus aksi asusila yang dilakukan pesantren
Penceramah : Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

