Pengakhiran perlindungan diikuti dengan pencabutan perlindungan terhadap ET. Selanjutnya, pengamanan ET menjadi tanggung jawab penuh Lapas Salemba
Jakarta (Partaipandai.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan Bharada Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penyerahan itu merupakan prosedur administratif yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan Richard.
“Salah satunya penyerahan Rutan Bareskrim cabang Salemba,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Saat penyerahan dilakukan, Richard dalam keadaan sehat setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokter Kesehatan Polri. Tak terlihat penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima.
Penyerahan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (RE) yang Ditandatangani oleh LPSK dan Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer
Baca juga: Pengacara: Surat izin wawancara Richard sudah dikirim ke LPSK
“Penghentian proteksi diikuti dengan pencabutan jaminan untuk RE. Selanjutnya, pengamanan RE sepenuhnya menjadi tanggung jawab Lapas Salemba,” jelas Rully.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerjasama sinergis yang telah dibangun dengan pihak-pihak tersebut akan memungkinkan LPSK untuk melakukan pengamanan ET secara maksimal.
Ia menegaskan, dalam menjalankan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap pelanggaran hukum dan perjanjian perlindungan kecil. Sebab, perlindungan LPSK bertujuan untuk melindungi keselamatan.
Sebelumnya, LPSK telah resmi memutuskan berhenti melindungi ET. Hal ini terjadi setelah adanya komunikasi dari pihak lain tanpa izin dan tidak berdasarkan persetujuan LPSK, sehingga melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Polri memastikan tidak ada sel khusus untuk Bharada Eliezer
Pasal ini mengatur kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan orang lain selain dengan persetujuan LPSK, selama berada di bawah perlindungan LPSK.
Turunan Pasal 30 ayat (2) huruf c juga tertuang dalam perjanjian perlindungan RE dengan pernyataan kesediaan LPSK dan RE untuk mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.
Wartawan: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023