Bandarlampung (Partaipandai.id) – Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN membantah sengaja tidak hadir atau tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap mahasiswa baru Universitas Lampung terhadap terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang , Kamis (16/2).
“Saya tidak pernah menerima panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus Unila kemarin,” kata Herman HN di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan hingga saat ini belum menerima surat resmi pemanggilan dirinya dari kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di pengadilan.
“Karena tidak ada surat resmi, makanya saya tidak datang. Ya, cari dulu suratnya apa tidak, tanya ke sana (KPK) ada somasi atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Saksi meminta bantuan mantan walikota untuk memasukkan anaknya ke FK Unila
Herman menyatakan sebagai mantan Wali Kota Bandarlampung dan juga PNS, dirinya adalah orang yang taat aturan sehingga akan hadir di persidangan sebagai saksi jika datang panggilan resmi,
“Bagaimana mau hadir, suratnya tidak ada, saya bisa menggunakannya telepon selular hanya. Bisa saja yang menulis huruf A atau B. Kalau surat itu ditulis dengan stempel dan tanda tangan yang jelas, maka saya akan datang,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandarlampung itu tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap PMB Unila
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, jaksa KPK menghadirkan enam saksi, yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, lalu Mardiana ST
Namun, hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi melawan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani. Sedangkan tiga lainnya yakni Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir dalam persidangan.
Reporter: Dian Hadiyatna
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023