
Jakarta (Partaipandai.id) – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan awal usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kabupaten Tanah Bumbu.
“Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Saat ini, Mardani berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.
“Perkembangan materi ujian akan disampaikan,” imbuhnya.
KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka, Kamis (28/7). Dalam pembangunannya, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 memiliki kewenangan antara lain memberikan persetujuan izin usaha pertambangan dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. .
Baca juga: KPK sebut tersangka suap Mardani Maming telah meninggal
Pada 2010, KPK mengungkap pihak swasta, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), berniat mendapatkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses persetujuan pengalihan IUP OP segera disetujui, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani untuk mempercepat proses pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
Menanggapi keinginan Henry Soetio, KPK menduga awal 2011 Mardani mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
Dalam pertemuan itu, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Baca juga: KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka
Selanjutnya, pada Juni 2011, ditandatangani surat keputusan Mardani selaku bupati terkait IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN, yang diduga memuat beberapa dokumen administrasi yang sengaja diselewengkan.tanggal kembali (tanggal mundur) dan tanpa inisial beberapa pejabat yang berwenang.
Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan izin pelabuhan untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan. Bisnis pengelolaan pelabuhan diduga dimonopoli oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.
KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan kegiatan penambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan menjalankan usaha pertambangan untuk membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Susunan direksi dan pemegang saham di berbagai perusahaan tersebut diduga masih terafiliasi dan dikelola oleh keluarga Mardani, dengan Mardani masih mengendalikan perusahaan.
Baca juga: KPK beri kesempatan Mardani Maming membela diri setelah menyerah
Kemudian pada tahun 2012, PT ATU mulai menjalankan kegiatan usaha untuk membangun pelabuhan pada periode 2012-2014, dengan sumber dana seluruhnya dari Henry Soetio. Hibah tersebut melalui modal dan pembiayaan operasional PT ATU.
KPK menduga Henry Soetio beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Mardani melalui orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dalam kegiatannya kemudian dibungkus dengan formalisme perjanjian kerjasama mendasari untuk menutupi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai atau transfer rekening sekitar Rp. 104,3 miliar pada periode 2014-2020.
Baca juga: Mardani Maming: Bukan lari tapi ziarah Wali Songo
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

