“Dari ketujuh tersangka tersebut, tiga orang di antaranya dari kelompok ABCD dan empat orang dari Kampung Hening,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin.
Sementara satu orang yang meninggal dunia, kata dia, dari kelompok ABCD berinisial WG (21). Sedangkan yang melukai berinisial RS (15) dari Kelompok Kampung Kuning yang merupakan warga Desa Undaan, Kabupaten Kudus.
Penyebab korban WG (21) meninggal, imbuh dia, karena tertancap celurit yang menembus paru-paru dan jantung sehingga terjadi pendarahan hebat.
Baca juga: Kasus pengeroyokan Sukolilo Pati, polisi segera tetapkan tersangka
Mengetahui adanya salah satu korban meninggal, kedua kelompok lari meninggalkan lokasi duel.
Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, pakaian korban, dan 11 buah telepon genggam.
Ia mengungkapkan perkelahian tersebut berawal ketika kedua kelompok saling menantang duel lewat media sosial instagram.
Kemudian pada hari Jumat (7/6) sekira pukul 17.00 WIB kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD dan disepakati perkelahian di lokasi perbatasan antara di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Sedangkan dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kemudian terjadi duel antar kedua kelompok tersebut.
Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya lainnya dikenakan UU Darurat nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
Baca juga: Dipicu masalah asmara, empat remaja perempuan terlibat duel di Cakung
Baca juga: Polres Badung amankan 9 orang pemuda terlibat perkelahian di Badung
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Suryanto
Copyright © Partaipandai.id 2024