Sabtu, 13 Mei 2023 07:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setelah didesak berbagai pihak karena berpotensi mengurangi kuota perempuan dalam pemilu. badan legislatif.
Sumber