Kota Bogor (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air.
Permintaan Polri untuk mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian, kata Muhadjir.
Muhadjir Effendy saat diwawancarai di sela peninjauan lokasi evakuasi warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, di Masjid Jami Nurul Ikhlas, Jalan Veteran, Sabtu, mengatakan perlu dilakukan penyelidikan karena berdasarkan Data awal bahan baku sirup yang menyebabkan ratusan anak Indonesia dengan gagal ginjal akut didatangkan dari negara yang tidak terkena kasus ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kami telah menerima masukan dari semua pihak. Tadi malam saya menelepon Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diselidiki dan kemungkinan tindak pidana yang sedang diselidiki,” jelasnya. .
Muhadjir mengatakan ada tiga negara pengimpor sirup yaitu Indonesia dengan kasus terbanyak lebih dari 100 anak yang diperkirakan akan terus bertambah, Zambia di Afrika Selatan dengan 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat dengan 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan mengusut hingga ke bagian paling hulu, mulai dari asal bahan baku sirup, bagaimana prosesnya masuk ke Indonesia, dan pabrik farmasi mana yang didistribusikan serta jenis produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
Baca juga: Wapres menekankan pentingnya penarikan obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal akut
Muhadjir menyatakan, pemerintah akan segera menetapkan status apakah ada pelanggaran atau tidak, dan apakah termasuk dalam kategori pidana atau tidak. Kasus ini sangat penting karena menyerang anak di bawah umur, terutama mereka yang berusia 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) yang berharga di masa depan.
“Bagi kami, satu korban itu tidak ternilai harganya, jadi kami berharap jika ada pelanggaran, akan diambil tindakan tegas,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum diketahui bagaimana dampaknya bagi mereka yang belum sembuh karena menyerang organ paling vital. Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang lagi, jadi apapun status hasil penyidikan kasus bahan baku sirup dalam kasus gagal ginjal ini, yang terpenting adalah penanganan yang cepat.
Baca juga: Separuh dari 241 pasien gagal ginjal akut di Indonesia meninggal
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (“cedera ginjal akut”/AKI) di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda jumpa pers terkait AKI yang diikuti secara online di Jakarta, Jumat (21/10) mengatakan, Kemenkes telah mengunjungi 156 rumah pasien dan terdapat 102 obat sirup di lemari keluarga. anak-anak yang terkena gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk diungkapkan ke publik.
Menteri Kesehatan Budi mengatakan semua produk obat sirup terbukti secara klinis mengandung polietilen glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya dalam ambang batas aman.
Menurut Pharmacopoeia dan standar nasional yang diakui, ambang batas aman atau “Tolerable Daily Intake” (TDI) untuk kontaminasi EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, Budi menjelaskan, jika formula campurannya buruk, polietilen glikol dapat memicu kontaminasi seperti Ethylene Glycol (EG), Diethylene Glycol (DEG), dan Ethylene Glycol Butyl Ether (EGBE). Polietilen glikol adalah aditif pelarut yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Daftar obat sirup tersebut merupakan hasil penyelidikan Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait terkait kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir mengimbau agar aman, sehingga masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirup sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Sirup yang beredar dihentikan sementara sampai ada kepastian tentang pemeriksaan kasus gagal ginjal akut.
Soal obat, sebenarnya sudah ada ‘daftar’ ratusan obat yang tidak hapal, dari ribuan jenis obat yang berbentuk sirup. Di atas resep dokter. Jangan pernah membeli sirup tanpa resep dokter, ” dia berkata.
Reporter: Linna Susanti
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022