Sehingga kami dapat menghasilkan KUHP yang benar-benar relevan
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung dua arah, yakni melibatkan regulator dan masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak ‘SATU ARAH‘, satu arah, tapi, dua arah. Tanggapan dari masyarakat juga diperlukan,” kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menteri Johnny khawatir jika sosialisasi RKUHP berlangsung satu arah, masyarakat tidak akan memahami substansi dalam RUU tersebut, meski sosialisasi terus dilakukan.
“Agar kita bisa menghasilkan KUHP yang benar-benar relevan dengan kebutuhan kita sekarang dan yang akan datang,” kata Johnny.
Baca juga: Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan ITU 2023-2026
Baca juga: Tips mengembangkan konten kreatif berbasis potensi lokal
Johnny mengatakan sosialisasi RKHUP masih berjalan dengan baik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai penyelenggara Dialog Publik RKUHP yang dimulai Agustus lalu, dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang RUU tersebut.
Melalui Dialog Publik RKUHP, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU tersebut melalui sebuah forum.
Sosialisasi tersebut berisi pembahasan terkait 14 isu krusial dalam draft final RKUHP.
Empat belas isu krusial dalam rancangan akhir RKUHP tersebut, pertama, tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 217 dan 218.
Kedua, pelaku penodaan agama diancam dengan hukuman lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 302.
Ketiga, pemerkosaan oleh suami terhadap istrinya atau sebaliknya, pasal 477 menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman yang memaksa orang lain untuk berhubungan seks dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keempat, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan, diatur dalam pasal 415, 416 dan 417.
Kelima, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Keenam, pemilik hewan unggas dapat dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan hewannya sendiri masuk ke pekarangan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 277.
Ketujuh, berdasarkan pasal 252, seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengaku memiliki kesaktian dipidana 1 tahun 6 bulan.
Kedelapan, tentang aborsi, pasal 467 menyebutkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Hukuman tersebut tidak berlaku bagi korban perkosaan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu.
Pasal 412, 413 dan 414 memuat pertanyaan tentang penggunaan alat kontrasepsi, yaitu barang siapa secara terang-terangan memperlihatkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan bahwa ia dapat memperoleh alat kontrasepsi untuk anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.
Kesepuluh, orang yang memanfaatkan anak di bawah 12 tahun untuk menjadi gelandangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, diatur dalam Pasal 428.
Kesebelas, pasal 276 berisi soal dokter gigi yang menjalankan tugasnya tanpa izin.
Kedua belas, pasal 282 mengatur masalah advokat yang curang dan berpotensi bias terhadap profesi penegak hukum.
Ketiga belas, pasal 280 mengatur tentang penghinaan terhadap pengadilan.
Terakhir, Pasal 2 RKUHP menyatakan bahwa hukum adat dapat dijadikan acuan untuk mengkriminalisasi seseorang jika perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk Dialog Publik RKUHP, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Sekretaris Kabinet; Kementerian Agama; POLISI; Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Kepresidenan.
Baca juga: Menkominfo: Anggota G20 berkomitmen membangun infrastruktur TIK
Baca juga: Kemenkominfo tingkatkan kualitas jaringan telekomunikasi untuk KTT G20
Baca juga: Kemenkominfo: 1.337 Wartawan Terdaftar Meliput KTT G20
Reporter: Natisha Andarningtyas
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022