Menkominfo mengatakan payung hukum Satgas Perlindungan Data sedang dibentuk

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengatakan payung hukum Satgas Perlindungan Data (Satgas) sedang dibentuk agar dapat memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia. .

Baca juga: Menkominfo ingatkan PSE swasta perketat keamanan siber

Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Koordinasi Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

“Kita sudah rapat di bawah koordinasi Menpolkam, yang payung hukumnya sedang kita siapkan. Tim juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap selanjutnya tergantung tim untuk penanganan secara komprehensif. terkait serangan siber di ruang digital Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat ditemui di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: APJII mendesak pemerintah membuat regulasi tentang perlindungan data pribadi

Johnny memastikan aparat penegak hukum juga berupaya mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan semakin masif.

Ia berpendapat, langkah-langkah yang diambil penegak hukum disiapkan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Detailnya (terkait aturan kerja Satgas) saya tidak ikuti, karena itu kewenangan penegak hukum,” kata Johnny.

Gugus Tugas Perlindungan Data diumumkan Pemerintah pada Rabu (14/9) sebagai langkah merespon serangan siber di ruang digital Indonesia.

Dari sekian banyak serangan siber dan kebocoran data, salah satu hacker yang kini paling dikenal publik berinisial “Bjorka”.

Melalui forum yang disebut penerobosan.to, Bjorka menjual data publik kepada pejabat publik.

Mulai dari data NIK yang diduga berasal dari pendaftaran kartu SIM Prabayar hingga surat Presiden Joko Widodo yang disebut Bjorka sebagai data rahasia.

Selain membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah dan DPR kini bersiap menyambut pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Diharapkan setelah RUU tersebut sah dan menjadi peraturan yang permanen, penegakan kasus kebocoran data pribadi yang mencakup pelanggaran hak keamanan dan privasi dapat lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum.

Baca juga: DPR & pemerintah beri waktu dua tahun jika RUU PDP disahkan

Baca juga: DPR: RUU PDP sudah disahkan di tingkat Panja

Baca juga: TII: Pengintegrasian NIK ke dalam NPWP membutuhkan regulasi perlindungan data

Reporter: Livia Kristianti
Redaktur: Ida Nurcahyani
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *