UU PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Khusus mengenai lembaga PDP, menurut Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP, lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai perwujudan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, kata Johnny di Jakarta. Selasa.
Pembentukan Lembaga PDP merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU PDP. UU tersebut terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.
Johnny mengatakan, PDP akan menjalankan sejumlah tugas, antara lain perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi PDP, pengawasan pelaksanaan PDP, penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian di luar pengadilan. sengketa terkait PDP.
Johnny mengatakan ada dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP, pertama, sanksi administratif yang tertuang dalam Pasal 57 UU PDP, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administrasi paling banyak dua persen dari penghasilan tahunan. atau penerimaan tahunan dari variabel pelanggaran.
“Sanksi tersebut dikenakan kepada Pengendali atau Pengolah Data Pribadi apabila melanggar ketentuan UU PDP, antara lain tidak mengolah data pribadi sesuai peruntukannya dan tidak mencegah akses data yang tidak sah,” kata Johnny.
Kedua, ketentuan pidana dalam pasal 67 sampai dengan 73 UU PDP, berupa denda paling banyak Rp4 miliar sampai dengan Rp6 miliar dan pidana penjara paling lama empat sampai enam tahun.
Tindak pidana akan dikenakan kepada orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan yang dilarang, antara lain mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk kepentingan merugikan orang lain.
Pasal 69 juga mengatur sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti rugi.
Dalam Pasal 70 UU PDP, ada pengenaan denda 10 kali lipat dari pidana asal disertai pengenaan pidana tambahan tertentu jika tindak pidana itu dilakukan oleh korporasi.
Denda dan sanksi atas penggunaan data pribadi secara tidak sah atau melanggar hukum yaitu memalsukan data pribadi akan dipidana 6 tahun dan/atau denda Rp. 60 miliar. Jual atau beli data pribadi diancam 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Johnny mengatakan UU PDP merupakan langkah awal dan kerja panjang untuk mewujudkan perlindungan data pribadi yang lebih baik di Indonesia.
“Kami mendorong peran serta seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah hingga aparat penegak hukum untuk mensukseskan implementasi UU PDP, menandai era baru pengelolaan data pribadi di Indonesia, dan menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang
Baca juga: Menkominfo: UU PDP Era Baru Pengelolaan Data Pribadi di Indonesia
Baca juga: Ketua DPR: RUU PDP disahkan Selasa 20 September 2022
Reporter: Fathur Rochman
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022