
Ambon (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Seram Barat, Maluku membebaskan Reonaldo Silooy, terpidana kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan pendapatan aparatur pemerintah desa di Kantor BPMD SBB tahun 2015.
“Yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lapas Piru pada 2 September 2022 setelah jaksa menerima salinan putusan uji materi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Penkum dan Humas Kejaksaan Agung Maluku. , Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Putusan PK dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 mengabulkan permohonan PK atas permohonan terpidana Reonaldo Silooy dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Indonesia Nomor: 690 K/Pid-Sus/2019 pada tanggal 17 Juli 2019.
Dalam putusan PK ini, terpidana juga divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, subsidi satu bulan penjara.
“Kemudian ditetapkan bahwa jangka waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan sehingga terpidana dibebaskan,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Yustin Tuni, mengakui kliennya dieksekusi oleh jaksa pada September 2020 berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung Ambon. Keputusan Banding Nomor: 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB 08 Juli 2018.
“Putusan kasasi ini menetapkan klien kami terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara,” ujarnya. dikatakan.
Setelah dieksekusi oleh SBB Kejari, PH menyiapkan novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada 15 April 2021, dan kini telah diputus.
Reporter: Daniel Leonard
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

